PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
BPD
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau
sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa
pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk
perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui.
Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam
rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1.
Keanekaragaman, yang memiliki makna
bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan
asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai
yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem
nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Partisipasi, bermakna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga
desa.
3.
Otonomi asli, bermakna bahwa
kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat,
namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara
yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.
Demokratisasi, bermakna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus
mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi
melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.
Pemberdayaan masyarakat, bermakana
bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara
hadirin yang saya hormati.
Pada kesempatan
ini, akan dijelaskan beberapa topik yang mengemuka dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1.
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi
desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah
keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis
Administrasi Desa meliputi:
a)
Administrasi Umum adalah, Kegiatan
pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku
Administrasi Umum.
Bentuk
administrasi umum terdiri dari ;
1)
Buku Data Peraturan Desa
2)
Buku Data Keputusan Kepala Desa
3)
Buku Data Inventaris Desa
4)
Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5)
Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6)
Buku Data Tanah di Desa
7)
Buku Agenda; dan
8)
Buku Ekspedisi
b)
Administrasi Penduduk adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk
pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk
Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)
Buku Data Induk Penduduk
2)
Buku Data Mutasi Penduduk
3)
Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)
Buku Data Penduduk Sementara
c)
Administrasi Keuangan adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku
Administrasi Keuangan.
Bentuk
Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)
Buku Anggaran Penerimaan
2)
Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3)
Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
4)
Buku Kas Umum;
5)
Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6)
Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7)
Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d)
Administrasi Pembangunan adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah
dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk
Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)
Buku Rencana Pembanguan
2)
Buku Kegiatan Pembanguan
3)
Buku Inventaris Proyek; dan
4)
Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)
Administrasi Permusyawaratan Desa atau
yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai
BPD
Bentuk
Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)
Buku Data Anggaran BPD
2)
Buku Data Keputusan BPD
3)
Buku Data Kegiatan BPD
4)
Buku Agenda BPD dan :
5)
Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal
pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban
membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:
a.
Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b.
Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c.
Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d.
Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan
pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a.
Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b.
Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2.
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan
organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya,
Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan
Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud
dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.
Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pembangunan, dan
Kepala Urusan Umum
b.
Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi
kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.
Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A.
Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa
berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah
Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa
mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai
Wewenang:
a.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BPD
b.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.
Membina kehidupan masyarakat desa
f.
Membina perekonomian desa
g.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa
hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag
sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.
Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme;
f.
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.
Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.
Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l.
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat;
n.
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain
kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1
()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir
masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada
BPD.
B.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa
berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat
Desa.
Sekretaris Desa
mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan
administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.
Pelaksana urusan administrasi keuangan;
c.
Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.
Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan
Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.
Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pemerintahan desa.
b.
Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan
Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.
Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan
masyarakat; dan
e.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.
Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.
Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan
Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.
Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan
pembangunan masyarakat desa
b.
Membantu membina perekonomian desa
c.
Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan
desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.
Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.
Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi
potansi desa;
c.
Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.
Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan
Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada
kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.
Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan
masyarakat desa;
b.
Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.
Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.
Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.
Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.
Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.
Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di
desa; dan
c.
Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun
berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala
desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun
mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang
pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun
mempunyai fungsi:
a.
pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.
pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.
pelaksana kebijakan kepala desa
G.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa
yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa
mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.
Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.
Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H.
Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD
mempunyai Hak:
a.
Mengajukan rancangan peraturan desa
b.
Mengajukan pertanyaan
c.
Menyampaikan usul dan pendapat;
d.
Memilih dan dipilih
e.
Memperoleh tunjangan
Anggota BPD
mempunyai Kewajiban:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesai;
d.
Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
Memproses pemilihan kepala desa;
f.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
dan
h.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a.
Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.
Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di
desa.
BPD mempunyai wewenang:
a.
Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
c.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.
Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e.
Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat; dan
f.
Menyusun tata tertib BPD.
I.
Hubungan Kerja
Hubungan kerja
Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
Bersifat
“kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama
yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di desa
Bersifat
“konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan
prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat
“koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip
musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan