PENGERTIAN DAN MAKSUD DARI
RUKUN TETANGGA
Rukun Tetangga
adalah wadah sekelompok masyarakat paling bawah yang dilindungi oleh undang
undang
Landasan, Tujuan, Kedudukan
1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai
denagn ketentuan yang berlaku;
2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan
masyarakat;
4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman,
ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar
anggota masyarakat dan antara
masyarakat
dengan pemerintah masyarakat;
7) Manjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
pembangunan fisik, ekonomi
dan sosial yang
biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah
daerah serta
memprtangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan
yang berasal dari RW
yang
bersangkutan.
Pembentukan:
1.Pembentukan wilayah RT secara administrasi ditetapkan
oleh lurah atas usul masyarakat dan
dengan
memperhatikan kondisi lingkungannya.
2.Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 150 kepala
keluarga.
3.Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah
susun, kondominium, apartemen atau
yang sejenis
dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
Keanggotaan:
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam
kartu keluarga pada RT bersangkutan.
Hak dan Kewajiban:
(1) Anggota RT
mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan
dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT
dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh
RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan
oleh RT dan RW.
Pengurus
A
(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.
B
(1) Untuk menjadi
pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun
perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum
musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus
RW/dewan kelurahan/dewan kota .
C
(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia
pemilihan ketua RT;
(2) Pemilihan ketua RT dilaksanakan dalam forum
musyawarah dan
atau secara demokrasi.
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua
Rt;
(4) Ketua RT terpilih ditetapkan secara administrasi
dengan keputusan lurah.
D
(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam
forum musyawarah RT;
(2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah
RT.
E
(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak
tanggal Ketua RT terpilih;
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa
baktinya, ketua RT wajib melaksanakan
pembentukan
panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya
F
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya
karena:
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang
bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya
diganti oleh salah seorang pengurus RT
berdasarkan
hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT
ditetapkan
secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW.
Forum Musyawarah RT
(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan
dan permufakatan tertinggi RT;
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan
penduduk dewasa anggota RT;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan
dalam forum musyawarah RT.
RUKUN TETANGGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar