Selasa, 08 September 2015

PENGERTIAN DAN MAKSUD DARI RUKUN TETANGGA

PENGERTIAN DAN MAKSUD DARI 
 RUKUN TETANGGA

Rukun Tetangga adalah wadah sekelompok masyarakat paling bawah yang dilindungi oleh undang undang

Landasan, Tujuan, Kedudukan

1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
    masyarakat;
6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
    masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
7) Manjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi
     dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah
     daerah serta memprtangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
    yang bersangkutan.

Pembentukan:

1.Pembentukan wilayah RT secara administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan
   dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
2.Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 150 kepala keluarga.
3.Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau
   yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.

Keanggotaan:

Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.


Hak dan Kewajiban:

 (1) Anggota RT mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

Pengurus

A
(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.

B
 (1) Untuk menjadi pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.

C
(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
(2) Pemilihan ketua RT dilaksanakan dalam forum
      musyawarah dan atau secara demokrasi.
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua Rt;
(4) Ketua RT terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.


D
(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
(2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.

E
(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan
     pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya

F
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena:
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus RT
      berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT
      ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW.

Forum Musyawarah RT

(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.


 RUKUN TETANGGA 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar